Presiden RI
(Joko Widodo) Beserta PM Jepang (Shinzo Abe)
Saat Kunjungan Kerja di Indonesia
Rwabineda
Kerjasama Internasional Indonesia – Jepang
Penandatanganan
perjanjian perdamaian antara Indonesia dan Jepang pada April 1958, menjadi
cikal bakal serta simbol hubungan baik kedua negara. Hingga saat ini hubungan
kedua negara tersebut tampak harmonis. Bahkan Indonesia dan Jepang, semakin giat melakukan
kerjasama Internasional. Kerjasama Indonesia – Jepang yang pada awal mulanya
dilakukan terbatas hanya pada sektor politik dan ekonomi kini telah meluas
hingga ke beberapa sektor penting lainnya seperti sektor pertanian, pariwisata,
pendidikan, perikanan, sosial dan budaya serta lain sebagainya.
Kerjasama
Internasional yang selama ini terjalin, memberikan kontribusi positif bagi
keduanya. Baik Indonesia maupun Jepang sama-sama mendapatkan keuntungan dari
kerjasama bilateral yang telah dilakukan. Namun Rwabineda dalam kehidupan tidak
dapat dipisahkan. Baik buruk, positif negatif, benar salah seakan diciptakan
Tuhan untuk selalu berpasangan sehingga segala hal di dunia ini apapun itu, ada
sisi kebalikannya. Seperti halnya dengan kerjasama Internasional antara Indonesia–
Jepang, selain menguntungkan juga dapat merugikan serta berdampak negatif.
Kerjasama
Internasional Indonesia–Jepang yang dilakukan hampir di segala sektor, dirasa
cukup merugikan dan berdampak negatif khususnya bagi Indonesia seperti lapangan
pekerjaan yang strategis di Indonesia banyak diduduki orang Jepang karena SDM
Indonesia yang rendah, penggunaan barang produksi Jepang tidak dapat dibendung
sehingga mengalahkan produk dalam negeri, ketergantungan Indonesia terhadap
Jepang semakin tinggi dalam hal teknologi dan hal-hal lain serta masih banyak
lagi.
Untuk
itu, diharapkan Indonesia mulai berbenah sejak dini. Mulai dari upaya
peningkatan SDM sehingga dapat berimbas pada sektor-sektor lainnya. Karena
manusialah pengatur, penggerak dan pengolahnya. Sehingga SDM merupakan kunci
utama. Apabila kualitas SDM tinggi, maka kekayaan alam akan terolah dengan
efektif dan tepat guna. Lapangan kerja yang strategi tidak akan bisa ditempati
masyarakat asing, segala pengaruh negatif dari luar akan bisa dibendung dan
negara akan dikelola oleh orang yang tepat dan mampu mensejahterakan rakyat
Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar